Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, masih ada waktu bagi semua pihak untuk memberikan informasi terkait pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tahun 2027.
Pengumuman itu disampaikan Moeldoko setelah memutuskan penerapan kontribusi Taper tahun lalu paling lambat pada tahun 2027.
Peraturan ini paling lambat diterapkan pada tahun 2027. Sampai tahun 2027 masih ada waktu untuk saling berkontribusi, berkonsultasi dan sebagainya, kata Moeldoko saat ditemui usai salat Jumat di Gedung Krida Bhakti Jakarta, Jumat (6/7/2024). ), seperti dikutip dari Di antara.
Moeldoko mengatakan, aturan mengenai iuran Tapera kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja lepas belum diterbitkan baik oleh Menteri Keuangan maupun Menteri Sumber Daya Manusia.
Persoalan Taper, menurut Moeldok, bukan ditunda atau tidak, melainkan kita mendengarkan aspirasi berbagai pihak agar bisa dilakukan perbaikan melalui perintah menteri yang akan dikeluarkan nantinya.
Di sisi lain, Moeldoko menjelaskan antusiasme penerapan kebijakan iuran Tapera didasari oleh adanya backlog sebanyak 9,9 juta properti yang harus ditangani negara.
Dia menjelaskan, negara telah memberikan subsidi agar suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa diturunkan menjadi 5 persen, namun kebijakan tersebut hanya mampu mendukung kepemilikan rumah sebanyak 300.000 rumah dalam setahun. Oleh karena itu, diperlukan skema baru untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah.
Ia mengatakan, sebelumnya ada Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang membantu ASN untuk memiliki rumah. Namun pemerintah merasa perlu cakupan skema yang lebih luas sehingga lahirlah skema Tapera.
Quoted From Many Source