Jakarta, CNBC Indonesia – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) selaku induk perusahaan PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKAIKON) telah memberikan penjelasan terkait gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) anak usahanya.
Mengutip rilis informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), kontribusi PT Wijaya Karya Industri & Construction terhadap pendapatan perseroan pada laporan keuangan per 31 Desember 2023 sebesar Rp 204,42 miliar dan pada Maret 2024 sebesar Rp 20,89 miliar.
Sedangkan nilai gugatannya sebesar Rp1.599.410.155. Manajemen menyebut nilai gugatan tersebut tidak signifikan dibandingkan ekuitas WIKAIKON per 31 Desember 2023 yang sebesar Rp 600 miliar.
FYI, yang menggugat PKPU terhadap WAIKON adalah PT Delta Niaga Sinergi yang merupakan pemasok ban dan suku cadang alat berat ke WIKAIKON, dimana Delta Niaga memiliki invoice atas material yang disuplai ke WIKAIKON.
Hingga saat ini WIKAIKON terus melakukan pembayaran utangnya secara bertahap dan berupaya berkomunikasi dengan pemohon, tulisnya.
Sebelumnya, pada tanggal 6 Mei 2024, PT Infinitie Berkah Energi mengajukan permohonan PKPU kepada WIKAIKON sebagai kreditur tambahan dalam permohonan PKPU.
Terhadap permohonan PKPU tertanggal 6 Mei 2024, majelis hakim Pengadilan Niaga Pusat Jakarta memutuskan menolak gugatan dengan alasan WIKAIKON dalam keadaan solven karena WIKAIKON masih melunasi utangnya kepada PT Infinitie Berkah Energi dan pemohon. sebelum mengajukan permohonan.
Manajemen memastikan penerapan PKPU tidak berdampak terhadap kinerja keuangan maupun operasional Perseroan.
Sidang pertama dilaksanakan pada 20 Juni 2024, namun ditunda karena WIKAIKON memerlukan waktu yang cukup untuk mempersiapkan peraturan hukum yang diperlukan untuk persidangan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 27 Juni 2024 dengan program peninjauan legalitas para pihak.
“WIKAIKON menghormati dan akan melakukan proses hukum sesuai dengan perkembangan persidangan saat ini,” tutupnya.
Artikel lain
WIKA mencapai kesepakatan restrukturisasi 100% dengan 4 lembaga keuangan
(fsd/fsd)
Quoted From Many Source