Cek kembali 26 titik ganjil genap di Jakarta menjelang akhir pekan, Jumat 28 Juni 2024

Ada pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan masuk kawasan ganjil genap di Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Mobil pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik

6. Sepeda Motor

7. Truk khusus pengangkut minyak dan gas bumi

8. Sarana pimpinan lembaga tertinggi negara Republik Indonesia

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan perwakilan negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan pemberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk keperluan tertentu atas kebijaksanaan Polri, misalnya kendaraan yang membawa uang

13. Kendaraan bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada masa penanggulangan bencana akibat penyebaran COVID-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Sarana mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Angkutan logistik dengan kendaraan angkutan barang

Quoted From Many Source

READ  Inflasi Australia sebesar 4% di bulan Mei, tertinggi dalam 6 bulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *