Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus hukum terkait dugaan korupsi bantuan sosial presiden (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Kerugian negara dari kasus ini disebut mencapai Rp125 miliar.
Ya, saya kira ini tindak lanjut dari kejadian sebelumnya. Silakan diproses sesuai hukum sesuai kewenangan aparat hukum, kata Jokowi usai mengunjungi RSUD Tamiang Layang di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis. (27 Juni 2024).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai bantuan presiden (Banpres) selama penanganan pandemi Covid-19 mencapai miliaran rupee.
Kerugian sementara sebesar Rp125 miliar, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (26/06/2024).
Tessa mengatakan, dalam kasus ini KPK menetapkan Ivo Wongkaren alias IW sebagai tersangka. Namun Tessa enggan membeberkan peran Ivo.
Juru Bicara KPK juga menyatakan, penyidikan kasus Banpres merupakan pengembangan dari kasus penyaluran bansos yang baru saja diputus oleh Pengadilan Tipikor.
Demikianlah pemberian bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek oleh Kementerian Sosial RI pada tahun 2020.
Tessa menjelaskan, perkembangan kasus ini terjadi bersamaan sejak awal penyidikan kasus tersebut. Untuk kasus ini, penyidik akan fokus pada aset negara yang merugi.
“Saat ini penyidik sedang berupaya melakukan pemulihan aset atas kasus tersebut,” jelas Tessa.
Quoted From Many Source