Jokowi Usul Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Ini Kata Ketua OJK




Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo mengusulkan program restrukturisasi pinjaman terdampak Covid-19 diperpanjang hingga tahun 2025. Saat ini, stimulus telah berakhir pada Maret 2024.

Sebelumnya, pemerintah juga memperpanjang restrukturisasi kredit perbankan terdampak COVID-19 yang seharusnya berakhir pada 2023.

Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan mendalami hal tersebut. Ia mengatakan, akan mempelajari apa saja aspek kebijakan yang dimaksud. Sebab, Mahendra mengatakan penarikan restrukturisasi pinjaman bank Covid-19 sudah mempertimbangkan kecukupan modal, cadangan (CKPN), dan likuiditas.

“Dan kalau kita lihat juga pada periode belakangan ini, pertumbuhan kredit pada tahun 2024 juga lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Jadi dari sudut pandang itu, apa yang sebenarnya terjadi pada akhir Maret kemarin bukanlah sebuah anomali.” Mahendra usai OJK Bundaku Financial Talkshow, Selasa (25/6/2024).

Namun dia mengatakan lembaga tersebut memahami usulan tersebut dipicu oleh perhatian khusus terhadap potensi pertumbuhan pinjaman yang terbatas di segmen tertentu. OJK mengkaji dan mengevaluasi hal tersebut.

“Saya hanya bisa menggarisbawahi, baik dari segi restrukturisasi kredit pandemi, pertimbangan, evaluasi, tetapi juga pengawasan dan pemantauan, tidak ada yang menyimpang dari rencana dan prakiraan awal,” tambah Mahendra.

Sekadar informasi, usulan tersebut diminta Jokowi pada rapat kabinet, Senin (24/6/2024). Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal ini untuk mengurangi Penyediaan Kerugian Kredit Usaha Rakyat (KUR).



Artikel lain

Stimulus restrukturisasi pinjaman berakhir, OJK memberikan catatan ini


(mkh/mkh)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *