Liputan6.com, Jakarta – Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI 2009-2014 Max Ruland Boseke (MRB) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan truk Basarnas.
Dari segi uang, Max menerima suap dari Direktur CV Delim Mandiri William Widart (MLW) sebesar Rp 2,5 miliar atau syarat lelang 2014.
“Pada bulan Juni 2014, Saudara MRB menerima uang dari Saudara WLW sebesar Rp2,5 miliar berupa ATM atas nama WLW dan bukti penarikan tunai yang ditandatangani Saudara WIW,” kata Direktur KPK. . Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Selasa (25 Juni).
Asep menjelaskan, kondisi tersebut terjadi setelah Max memenangkan lelang pengadaan truk pengangkut penumpang 4WD dan kendaraan pengangkut penyelamat di Basarnas yang mengalami kerusakan senilai Rp 17,2 miliar.
Max yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP menerima uang lelang dari Wiliam sebagai bentuk terima kasih.
“Pada sekitar bulan Mei 2014, PT TAP (Trikarya Abadi Prima) menerima uang muka pekerjaan Pengadaan kendaraan angkutan penumpang 4WD sebesar Rp8,5 Miliar dan uang muka pekerjaan Pengadaan kendaraan penyelamat sebesar Rp8,7 miliar,” jelasnya. Asep.
Quoted From Many Source