Seorang kakek dan seorang paman yang menganiaya 2 anak terancam hukuman 15 tahun penjara

Pada pemberitaan sebelumnya, Polres Metro Depok mengusut kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka Fajar dan Irianta terhadap korban bersaudara berinisial AK (9) dan TN (7). AK dan TN diketahui merupakan keponakan Fajar dan Irianta merupakan kakek dari kedua korban.

Ibu korban berinisial IN mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Jumat (17 Mei 2024) di kediaman tersangka. Kasus ini terungkap saat ibu korban menitipkan kedua anaknya di rumah adiknya.

“Adik saya titip anaknya, saya tanya apakah tersangka pernah menggendong anaknya. Awalnya dia tidak mau mengaku, ternyata dia ditahan dan diperlihatkan alat kelaminnya,” kata IN, Senin ( 6 Oktober 2024).

Mendengar cerita keponakannya itu, IN kaget hingga ia curiga putranya juga menjadi korban. IN langsung menanyakan tindakan korupsi yang dilakukan tersangka Fajar terhadap kedua anaknya.

“Saya tanya ke anak saya apakah pernah dipeluk oleh pamannya, anak saya tidak mengakuinya, akhirnya dia menangis saat mengaku,” jelas IN.

Kedua anaknya ternyata menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh dua orang tersangka yang merupakan paman dan kakek korban. Ironisnya, tersangka Fajar kerap mengajak kedua anak korban ke kamar mandi.

“Pamannya menyuruh korban membuka pakaian di kamar mandi dan terjadilah pencabulan,” kata IN.

Quoted From Many Source

READ  Dolarnya belum Rp 20.000, banyak warga Indonesia yang sudah tidak kuat lagi bayar cicilannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *