Liputan6.com, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tak terima jika jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memvonisnya 12 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). Ia menegaskan, tugasnya sebagai menteri bukan untuk kepentingan pribadi.
“Sekarang saya sudah dipenjara 12 tahun, dituntut 12 tahun, ini langkah yang luar biasa. Bukan untuk kepentingan pribadi saya,” kata SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Syahrul kemudian mengatakan, peran Kementerian Pertanian khususnya di masa pandemi Covid-19 menjadi garda terdepan dalam mengatasinya.
Belum lagi mereka terkena El-Nino dan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang berdampak buruk pada peternakan dan menimbulkan permasalahan serius di Indonesia. Hanya saja, bukan urusan jaksa untuk menilai.
“Saya melihat tuntutan jaksa selama 12 tahun tidak mempertimbangkan situasi yang kita hadapi, ketika Indonesia dalam posisi terancam ekstrem,” kata SYL.
Kedua, ada El Nino yang melanda seluruh dunia, penyakit datang, bukan hanya COVID, tapi juga antraks dan FMD. Harga kedelai naik, tahu naik, harga naik cepat, lanjutnya. .
Quoted From Many Source